Tap MPR 33/1967 Tentang Pengkhianatan Soekarno Dicabut, Idris Laena Beri Usulan Ini Selasa, 10/09/2024 | 17:05
Idris Karna.
BNEWS - Ketetapan (Tap) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia nomor 33 tahun 1967 resmi dicabut.
Dengan pencabutan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 itu maka sekaligus membersihkan nama mantan Presiden Soekarno yang disebut pengkhianat negara karena melindungi tokoh-tokoh Partai Komunis Indonesia (PKI).
Sehubungan dengan hal itu Ketua Fraksi Golkar MPR RI sekaligus politikus senior Provinsi Riau, Idris Laena, menyampaikan apresiasinya.
Idris Laena berpendapat, bahwa sekarang adalah saat yang tepat untuk menghapus luka-luka sejarah masa lalu.
Untuk itu, ia mengusulkan agar Tap MPR 11/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme juga dicabut, karena TAP tersebut secara eksplisit ditujukan kepada mantan Presiden Soeharto.
Diketahui, pasal (4) Tap MPR 11/1998 itu berbunyi "Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak, asasi manusia".
Idris Laena berpendapat, sejatinya kasus mantan Presiden Soeharto pada bulan Mei 2006 itu sudah ditutup pasca diterbitkannya SKP3 oleh Kejaksaan Agung.
"Menurut pasal 140 ayat 1 KUHAP, bahwa Jaksa Agung dibolehkan mengeluarkan SKP3 kalau ada alasan tertentu," kata dia, Selasa (10/9/24).
Menindaklanjuti pandangan tersebut maka Fraksi Golkar pada 10 September 2024 telah melaksanakan rapat yang kesimpulannya akan dikonsultasikan Kepada DPP Partai Golkar.
"Akan kami konsultasikan ke DPP Golkar nantinya hasil dari rapat di fraksi," ujar Idris Laena.*/zie