Pekanbaru Darurat Sampah, PJ Wako: Berlaku Sampai Tanggal 21 Januari Kamis, 16/01/2025 | 06:57
Foto ilustrasi
BNEWS - Di banyak lokasi dalam kota Pekanbaru akhir-akhir ini menggunung tumpukan sampah, sebagian bahkan memakan badan jalan, seperti di pasar pagi Arengka. Tumpukan terjadi karena sampah tidak terangkut maksimal oleh petugas.
Untuk menyelesaikan tumpukan sampah tersebut Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Roni Rakhmat menetapkan status darurat sampah di kota tersebut.
Penetapan status ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru Nomor 236 Tahun 2025 Tentang Penetapan Status Darurat Sampah, yang ditandatangani oleh Pj Walikota Pekanbaru Roni Rakhmat pada Selasa 14 Januari 2025.
Berdasarkan SK tersebut disebutkan kalau status darurat sampah berlaku mulai hari ini, Rabu 15 Januari dan berakhir pada 21 Januari 2025.
Disebutkan juga bahwa penetapan status itu dalam rangka menjaga supaya tidak terjadi pencemaran lingkungan akibat penumpukan sampah, serta dalam rangka melaksanakan pelayanan di bidang persampahan.
Tak hanya itu, untuk menyelesaikan persoalan sampah selama masa darurat maka Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menyediakan transportasi kendaraan dinas operasional angkutan sampah, untuk mengangkut sampah dari sumber sampah dan Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Selain kendaraan operasional, DLHK juga diminta untuk menyediakan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mengangkut sampah dari sumber dan TPS ke TPA.
Kemudian DLHK juga diminta untuk memberitahukan kepada masyarakat agar mengurangi produksi sampah, memperbanyak kawasan bebas sampah, mengolah sampah organik secara mandiri dan mengurangi penggunaan plastik.
SK Penetapan Status Darurat Sampah ini juga menegaskan bahwa bahan bakar minyak dalam pelaksanaan pengangkutan sampah dari sumber dam TPS ke TPA menjadi beban pihak ketiga yang telah ditetapkan sebagai penyedia jasa angkutan persampahan tahun 2025.
Begitu juga dengan tonase sampah yang diangkut dengan menggunakan mobil dinas operasional sampah DLHK dari sumber sampah dan TPS ke TPA tidak menjadi perhitungan pembayaran dari realisasi tonase angkutan.**/ian