Polres Kuansing Tangkap Dua Pengedar Narkona Jenis Sabu di Desa Jake Senin, 21/04/2025 | 19:09
Dua pengedar Narkoba di Desa Jake
KUANSING - Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menangkap dua pria pengedar narkoba jenis sabu berinisial RN (37) dan RA (23) saat mengendarai mobil di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Minggu (20/4/2025).
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H. Simanjuntak. Aksi penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba.
"Saat dilakukan penggeledahan terhadap keduanya petugas menemukan dua paket narkotika jenis shabu seberat total 6,46 gram yang dibungkus dalam plastik bening," kata Kasat, Senin (21/4/2025).
RN dan RA mengaku mendapatkan shabu tersebut dari seseorang berinisial RD, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiganya tergabung dalam jaringan pengedar antar wilayah. Bahkan satu paket lainnya telah diberikan kepada seseorang berinisial T (juga DPO) di Desa Kebun Durian.
Hasil tes urine juga menunjukkan RN dan RA positif mengandung zat amphetamine, memperkuat dugaan mereka tidak hanya sebagai pengedar, tapi juga pengguna aktif.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun hingga seumur hidup.
Kapolres Kuansing, AKBP Angga F. Herlambang, melalui Kasat Narkoba AKP Novris menyatakan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah Kuansing. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.**/ald