Muhamaddiyah Himbau Daerah dengan Sebaran Covid-19 Tarawih di Rumah Selasa, 30/03/2021 | 08:10
JAKARTA - Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran nomor 03/EDR/I.0/E/2021 yang ditandatangani Ketua Umum Haedar Nashir tentang 'Tuntunan Ibadah Ramadhan 1442 H atau 2021 M' dalam kondisi darurat Covid-19 sesuai Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid.
Menurut Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Mohammad Mas’udi, Selasa (30/3/2021), ada sejumlah poin yang disampaikan dalam surat edaran tersebut, salah satunya tentang pedoman shalat berjamaah saat pandemi covid-19.
"Bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19, shalat berjamaah, baik salat fardu (termasuk salat Jumat) maupun salat qiyam Ramadan (tarawih), tetap dilakukan di rumah masing-masing dalam rangka menghindarkan diri dari penularan virus Corona," tertulis dalam surat edaran tersebut.
Sebaliknya, bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya tidak ada penularan Covid-19, salat berjamaah, baik salat fardu, termasuk salat Jumat maupun salat qiyam Ramadan atau tarawih, dapat dilaksanakan di masjid, musala, langgar, atau tempat lainnya, dengan tetap memperhatikan sejumlah hal.
Di antaranya, salat dengan saf berjarak, salat memakai masker, Jamaah salat terbatas hanya bagi masyarakat di sekitar masjid, musala atau langgar dengan pembatasan jumlah jamaah maksimal 30% dari kapasitas tempat atau sesuai arahan dari pihak yang berwenang.
Lalu, ada pula poin tentang takbir Idulfitri diutamakan dilakukan di rumah masing-masing. Takbir Idulfitri boleh dilakukan di masjid, musala atau langgar dengan syarat tidak ada jamaah di sekitarnya yang terindikasi positif Covid-19, dilakukan pembatasan jumlah orang dan tetap menerapkan protokol kesehatan terkait Covid-19 secara disiplin.
Edaran tersebut dilihat melalui website resmi Muhammadiyah di https://muhammadiyah.or.id.**/zi