Pengusaha Singapura Gugat 5 Anak Mantan Presiden Soeharto Rp 584 M Rabu, 07/04/2021 | 09:49
JAKARTA - Perusahaan asal Singapura, Mitora Pte Ktd, menggugat 5 orang anak mantan Presiden Soeharto senilai Rp 584 miliar ke PN Jaksel. Selain itu, Mitora meminta Museum Purna Bhakti Pertiwi yang berlokasi di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) disita dalam proses tersebut.
Gugatan ini tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Senin (29/3/2021). Perkara itu mengantongi nomor 244/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
Disebutkan dalam laman SIPP PN Jaksel tersebut, Mitora menggugat Yayasan Purna Bhakti Pertiwi, Siti Hardianti Hastuti Rukmana, Bambang Trihatmojo, Siti Hediati Hariyadi, Sigit Harjojudanto dan Siti Hutami Endang Adiningsih.
Juga turut tergugat Soehardjo Soebardi, Pengurus Museum Purna Bhakti Pertiwi, Kantor Pertanahan Jakarta Pusat dan Kantor Pertanahan Jakarta Timur. Sidang pertama juga sudah digelar pada tanggal 5 April 2021 di PN Jaksel Ruang Sidang 01.
Dilansir detik.com, sebelumnya Mitora pernah mengajukan gugatan serupa pada 4 Desember 2018. Para tergugatnya pun sama ditambah Siti Hutami Endang Adiningsih dan Yayasan Purna Bhakti Pertiwi.
Saat itu besarnya gugatan yang dilayangkan adalah sebesar Rp 1,1 triliun. Namun, akhirnya gugatan itu dicabut per 15 April 2019. Penggugat saat itu diwajibkan membayar biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp 2.991.000. Namun, tak dirinci apa akar masalah dan penyebab dicabutnya gugatan tersebut.***