Walikota: Warga Pekanbaru di Zona Merah dan Orange Tarawih di Rumah Saja Kamis, 08/04/2021 | 16:15
Walikota Pekanbaru Firdaus
PEKANBARU - Walikota Pekanbaru, Dr. H. Firdaus, S.T., M.T, mengimbau warga Pekanbaru yang berada di zona oranye dan zona merah melaksanakan shalat tarawih selama bulan Ramadhan di rumah, untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Silahkan melaksanaan ibadah Ramadhan di masjid atau mushala, tetapi hanya untuk zona kuning serta zona hijau silahkan," kata walikota, Kamis (8/4/2021).
Menutut Firdaus, tim Satgas penanganan Covid-19 akan mengatur regulasi tersebut, karena Pemko ingin mengantisipasi adanya penyebaran Covid-19 di rumah ibadah selama bulan suci Ramadhan.
Walikota menegaskan, imbauan ini beriringan dengan rencana penerapan Pemberlakuan Pembatasan Aktivitas Masyarakat (PPKM) mikro di kota Pekanbaru. Adanya pembatasan ini juga berlaku untuk rumah ibadah.
"Walau cuma bisa di zona kuning dan hijau, pelaksaan ibadah Ramadhan harus mengikuti protokol kesehatan," ujar Walikota.
Pemerintah kota Pekanbaru sudah berpedoman pada Keputusan Menteri Agama dan Fatwa MUI. Walikota pun mengingatkan bahwa untuk zona orange dan merah tidak bisa menggelar ibadah Ramadhan di masjid atau mushala.
"Kita tegas, resikonya lebih besar. Maka kita imbau yang zona oranye dan merah di rumah saja," jelasnya.***