Polsek Perhentian Raja Tangkap Dua Pelaku Pencurian Mobi di Kubang Kamis, 05/11/2026 | 13:07
Berkabarnews.com, Kampar - Polsek Perhentian Raja berhasil menangkap dua pelaku pencurian mobil B-Rv milik Hendra Kurniawan (38) warga Desa Sialang Kubang, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar pada Rabu (4/11/2026).
Pelaku berinisial IL (21) dan AG (21), warga Jalan Hangtuah Desa Sialang Kubang Kecamatan Perhentian Raja. Mereka ditangkap kurang dari 24 jam setelah korban melaporkan kehilangan mobil di garasi rumah korban pada Selasa (3/11/2026) sekira pukul 07.30 Wib.
Diungkapkan Kapolsek Perhentian Raja IPTU Okto Wahyudi bahwa salah satu pelaku berinisial IL ini adalah ponakan korban dan bekerjasama dengan pelaku AG.
Kejadian ini berawal saat adik perempuan korban bangun pagi dan melihat kondisi di dalam garasi mobil dalam keadaan kosong, mobil sudah tidak ada. Saat dia memeriksa kunci kontak yang digantung disamping kulkas beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli juga sudah tidak ada.
"Kuatlah dugaan korban bahwa mobil miliknya sudah diambil oleh orang terdekat mereka," jelasnya.
Sebelumnya, pada Sabtu (31/10/2026) di tempat yang sama juga terjadi terjadi pencurian, saat korban melihat pintu belakang rumahnya sudah terbuka.
"Tetapi tidak ada barang yang hilang, namun saat itu ia tidak mengecek BPKB mobil dan kunci kontak cadangannya. Kuat dugaan hari itu, BPKB dan kunci kontak cadangan yang di curi oleh pelaku ini," ungkapnya.
Setelah menerima laporan dari korban, Tim langsung mendatangi TKP dan pengumpulan keterangan. Dari olah TKP diketahui bahwa di dalam rumah tersebut, tidak ada ditemukan kerusakan di fasilitas pintu rumah maupun jendela.
Setelah kita lakukan pengecekan CCTV di sekitar lokasi kejadian kata Kapolsek, diketahui mobil BM 1540 ZG tersebut sudah dicuri pada Selasa (3/11/2026) sekira pukul 00.45 wib. Adapun orang yang sering datang dan kerumah korban adalah pelaku IL yang mempunyai hubungan dengan korban, sebagai keponakan dan mengetahui situasi di dalam rumah tersebut, sehingga menimbulkan kecurigaan pada pelaku IL.
"Tidak lama kita mendapatkan informasi bahwa mobil itu berada di showroom mobil di Pekanbaru," kata Kapolsek.
Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek bersama Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto dan personil lainnya mendatangi showroom tersebut.
Showroom mengatakan mobil itu dibeli dari pelaku AG. "Kita langsung mencari keberadaan pelaku AG dan menambah kecurigaan terhadap IL. Tim menangkap L dan setelah di cek dalam HP IL terlihat transaksi uang RP 100 juta yang di krim oleh pelaku AG," jelas Kapolsek.
Selanjutnya , tim langsung mencari keberadaan pelaku AG yang saat itu berada di Dusun Kampung Medan Desa Sungai Lipai Kecamatan Gunung Sahilan.
"Kita lngsung bergerak dan menangkap pelaku AG darinya berhasil diamankan barang bukti berupa Handphone beserta sejumlah uang Rp.18 juta hasil penjualan mobil itu," tegas Kapolsek.
Selanjutnya pelaku pencurian beserta barang bukti dibawa ke Polsek Perhentian Raja untuk proses lebih lanjut.**/ald