Unjuk Rasa di Kejati Riau, Massa AMPeR Minta Kajari Kuansing Dicopot Kamis, 22/04/2021 | 19:56
Unjuk Rasa AMPeR Minta Kajari Kuansing Dicopot
BNEWS - Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Petani Riau ( AMPeR) melakukan unjuk rasa menyampaikan pernyataan sikap di halaman depan Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, di Pekanbaru, Kamis (22/4/2021).
Unjuk rasa ini menyikapi permasalahan kisruhnya program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, dikarenakan Kajari Kuansing Hadiman telah melakukan perintah penyelidikan terhadap beberapa KUD terkait program Jokowi tersebut, saat proses pekerjaan masih berlangsung.
Proses pemeriksaan ini terkesan dilakukan terburu buru dengan alasan berdasarkan laporan dari masyarakat. Pemeriksaan ini juga menyebabkan kepanikan petani yang awam akan hukum.
AMPeR mempertanyakan, adakah hasil temuan atau audit dari BPK tentang adanya dugaan korupsi dalam kegiatan PSR di Kuansing. Dan apa tujuan pemeriksaan oleh Kajari.
"Jika karena sudah ada timbul dugaan korupsi atau kerugian negara, atau karena masalah KUD yang tidak sejalan atau melawan kontrak kesepakatan, kan bisa melalui jalur Hukum di Pengadilan atau Kepolisian," kata Kordum AMPeR Tengku Gusri.
”Padahal, 5 diskresi Presiden Jokowi sudah jelas. Kan untuk memeriksa kasus dugaan korupsi mesti ada dulu hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (KUD),” kata Gusri..
Massa AMPeR diterima oleh perwakian Kejati, Kasi Penkum Humas Kejati Muspidauan. Kepada AMPer, Muspidauan menjelaskan apa yang dilakukan penyidik Kejari Kuansing sudah prosedural. Jadi, tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan.
"Kejaksaan memang diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus korupsi dan kasus kasus tertentu lainnya. Ini sesuai Undang Undang Nomor 4 tahun 2016,” katanya.**/rod