Audiensi dengan BPJPH Kemenag, Lembaga Halal Jepang Jajaki Kerjasama Rabu, 05/05/2021 | 10:18
Audiensi virtual
BNEWS - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menerima audiensi virtual sejumlah lembaga halal Jepang, dipimpin Prof Satomi Ohgata.
Lembaga halal tersebut yaitu Japan Islamic Trust (JIT), Japan Halal Services (JHS), dan NPO Japan Halal Association.
"Audiensi ini menjajaki kemungkinan sinergi dengan BPJPH," kata Mastuki, Plt. Kepala BPJPH, Selasa (4/5/2021).
"BPJPH kata Mastuki, terbuka untuk melaksanakan kerja sama dengan siapapun, sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan regulasi.
Kerja sama internasional di bidang jaminan produk halal, lanjut Mastuki, juga telah menjadi salah satu concern BPJPH. Kerja sama internasional JPH tersebut juga telah menjadi keniscayaan.
"JPH merupakan bidang yang tak bisa dipisahkan dari kerja sama ekonomi dan perdagangan antar negara. Organisasi perdagangan dunia atau WTO juga telah menerima halal sebagai ketentuan persyaratan dalam aktivitas ekspor-impor produk antar negara," katanya.
Mastuki yang juga mantan Juru Bicara Kemenag menekankan sejumlah isu penting terkait perkembangan regulasi JPH. Di antaranya, dengan menjelaskan tata cara kerja sama internasional JPH sesuai Peraturan Pemerintah No.39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
Sertifikat halal yang diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri tersebut dapat diterima sebagai pemenuhan sertifikat halal berdasarkan perjanjian saling keberterimaan sertifikat halal yang berlaku timbal balik. Perjanjian saling keberterimaan dimaksud dilakukan oleh BPJPH dengan LHLN di negara setempat.
Mastuki yang juga menjabat sebagai Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal itu menjelaskan, terdapat 10 kriteria yang harus dipenuhi oleh LHLN untuk melakukan kerja sama dengan BPJPH.
"Kriteria tersebut di antaranya adalah LHLN memenuhi adanya Struktur Organisasi, Daftar Dewan Syariah, Daftar Auditor Halal & biografinya, Ruang Lingkup Inspeksi Produk Halal Berdasarkan Kompetensi dan Penilaian Akreditasi Keseuaian Halal, Bukti Pengakuan Negara setempat tentang keberadaan Lembaga Halal," terangnya.
Selanjutnya, LHLN juga harus memiliki Bukti pengakuan Negara setempat sebagai Lembaga Keagamaan Islam, Bukti pengalaman kerja sama Lembaga Halal dengan berbagai negara/institusi, Bukti Sertifikat Halal dikeluarkan dan masih berlaku, Bukti Akreditasi dari Badan Standar Nasional (ISO 17065 dan Ketentuan Syariah), serta Bukti memiliki Laboratorium Kerjasama/terakreditasi oleh ISO 17025 dan memiliki alat PCR untuk identifikasi DNA & Gas Chromatography (GC) untuk penentuan kadar etanol.**/ril