Hasil Pantauan Polda Banten, 11 Harga Obat Covid-19 Tidak Dijual Diatas HET Senin, 12/07/2021 | 20:33
BNEWS - Polda Banten melaksanakan pengecekan harga obat, apakah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dan ketersedian oksigen di apotek-apotek wilayah hukum Serang Kota, Senin (12/07/2021).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bagian Operasional (KBO) Ditreskrimum Polda Banten AKBP Nuril Huda Sofwan, didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Meryadi dan Satreskrim Polres Serang Kota.
Pengecekan dilakukan di Apotek Cahaya Cipocok dan Apotek Kimia Farma Mayabon.
Menurut Nuril, bahwa pelaksanaan pengecekan ini sesuai dengan keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor. HK.01.07/Menkes/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi obat dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berikut Harga Eceran Tertinggi obat di masa pandemi corona virus sesuai Keputusan Menkes.
Dari hasil sidak ke apotek-apotek AKBP Nuril mengatakan telah ditemukan fakta bahwa 11 macam obat masa pandemi Covid-19 dan oksigen untuk saat ini tidak tersedia.
"Adanya kendala pengiriman oleh distributor terhadap apotek-apotek yang membuat ketidak tersediannya 11 macam obat Covid-19, dan untuk pantauan harga 11 macam obat Covid-19 belum ada penyimpangan harga yang dijual diatas HET," ungkap Nuril Huda.
Dalam pengecekan ketersedian Obat dan Oksigen para personel juga mengimbau kepada apotek untuk menjual harga 11 macam obat Covid-19 sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi menurut Keputusan Menkes RI.
Terakhir, Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Meryadi, mengimbau kepada seluruh masyarakat Banten agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Tetap di rumah saja, kurangi mobilitas berpergian untuk menekan angka penularan virus Covid-19, lakukan aktifitas melalui daring, terapkan pola hidup sehat," katanya.**/ara