Pemerintah Tidak Berniat Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada Selasa, 16/02/2021 | 16:49
Mensesneg
JAKARTA - Pemerintah tidak menghendaki adanya revisi terhadap UU Pemilu dan UU Pilkada. Hal ini ditegaskan Menteri Sekretaris negara (Menseneg) Prof. Dr. Pratikno di Jakarta, Selasa (16/2/2021).
"Pemerintah tidak menginginkan revisi dua undang-undang tersebut. Prinsipnya, jangan sedikit-sedikit undang-undang diubah, yang sudah baik ya tetap dijalankan," kata Menseneg.
Terkait dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Mensesneg menegaskan bahwa dalam undang-undang tersebut diatur jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada bulan November 2024. Ketentuan tersebut sudah ditetapkan pada 2016 lalu dan belum dilaksanakan sehingga tidak perlu direvisi.
“Undang-undang ini sudah disepakati bersama oleh DPR dan Presiden, makanya sudah ditetapkan,” kata Mensesneg.
Mensesneg berharap tidak ada narasi yang dibalik-balik terkait isu revisi kedua undang-undang tersebut menjadi seakan-akan Pemerintah mau mengubah keduanya.
“Tolong ini saya juga ingin titip ya, tolong jangan dibalik-balik seakan-akan Pemerintah yang mau mengubah undang-undang. Pemerintah justru tidak ingin mengubah undang-undang yang sudah ditetapkan tetapi belum kita laksanakan. Kaitannya dengan pilkada serentak itu,” kata Mensesneg.***/zi/ril