Ternyata Kadiskes Kampar yang Kena OTT Berencana Suap Polisi Dalam Kasus Korupsi Minggu, 14/05/2023 | 14:33
Barang bukti saat OTT
BNEWS - Ternyata Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Kampar, ZD, yang terjaring operasi tangkap tangan atau OTT, meminta uang dari para kepala Puskesmas untuk menyuap polisi atas kasus dugaan korupsi yang sedang diselidiki.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo mengatakan, ZD telah mendapatkan uang tunai Rp85 juta dan Rp15 juta ke rekening dari sejumlah kepala puskesmas di Kampar.
"Tapi, belum semua kepala puskesmas yang memberikan uang, ZD justru tertangkap tangan dahulu oleh Tim Subdit Tipikor Reskrimsus," kata Teguh kepada wartawan, Minggu (14/5/2023).
Meurut Teguh, tujuan pengumpulan uang tersebut, pengakuan dari Kadinkes Kampar untuk mengurus perkara (percobaan suap) dugaan korupsi yang sedang berjalan di Tipikor Krimsus Polda Riau.
Teguh menyebutkan, penyidik Tipikor sedang mengusut tindak pidana korupsi atau tipikor dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kampar. Kasus itulah yang mau diurus ZD ke Polda Riau.
"Kasusnya terkait bantuan dana JKN ke sejumlah puskesmas di Kabupaten Kampar. Kasus itu masih dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan," kata Teguh.
ZD ditangkap bersama Kepala Puskesmas Sibiruang inisial MR yang merupakan orang kepercayaannya sebagai tukang kutip uang tersebut. Saat ini keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Teguh menyampaikan keduanya diamankan pada Jumat (12/5/2023) malam. Dari penangkapan tersebut tim menyita sejumlah uang sebagai barang bukti.
Penangkapan ZD dan MR berawal dari informasi yang didapat tim Subdit 3 Tipikor Reskrimsus Polda Riau terkait adanya pungutan liar yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kampar, terhadap kepala Puskesmasg.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, inisiatif pengumpulan uang yang dipungut kepada para kepala Puskesmas dilakukan oleh ZD. Dia kemudian memerintahkan MR untuk mengkoordinir dan mengumpulkan uang tersebut.
Kedua tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.**/ald