BNEWS - Partai Nasdem umumkan secara resmi mengusung Anies Baswedan sebagai bakal calon gubernur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.
Keputusan ini diambil oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Nasdem setelah melakukan rapat dipimpin langsung oleh Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh, di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).
"Kami telah memutuskan mencalonkan Bapak Anies Baswedan sebagai bakal calon gubernur Jakarta dari Partai Nasdem. Keputusan ini dipimpin langsung oleh Pak Surya Paloh," ujar Sekretaris Jenderal Nasdem, Hermawi Taslim, usai rapat.
Menurut Hermawi, Nasdem memberikan kebebasan penuh kepada Anies Baswedan untuk menentukan bakal calon wakil gubernur (cawagub) yang akan mendampinginya dalam Pilgub Jakarta 2024. Syaratnya adalah bakal calon wakil gubernur tersebut tidak boleh berasal dari Partai Nasdem.
Partai Nasdem memberikan tenggat waktu hingga 22 Agustus 2024 bagi Anies untuk mendeklarasikan pasangan bakal calon wakil gubernur. Namun, Hermawi menyebutkan bahwa deklarasi bisa dilakukan lebih cepat jika Anies dapat menyelesaikan persiapan lebih awal.
Hingga saat ini Anies Baswedan telah mengantongi dukungan resmi dari dua partai, yaitu DPP PKS dan DPP Partai Nasdem, untuk maju dalam Pilgub Jakarta 2024.
Dengan dukungan ini, Anies telah memenuhi syarat pencalonan, yakni minimal 22 kursi DPRD Jakarta. PKS memiliki 18 kursi di DPRD Jakarta dan Nasdem 11 kursi, sehingga jumlahnya mencapai 29 kursi di DPRD Jakarta.**/zie/int