Dadan Hindayana Markup Pengadaan Motor Listrik hingga Sepatu di BGN Rabu, 03/06/2026 | 20:12
Dadan Hindayana di Kejagung
Berkabarnews.com, Jakarta - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, melakukan markup terhadap pengadaan barang di program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini dikatakan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Kejagung, Rabu (3/6/2026).
"Selain menggunakan yayasan dan afiliasi tersebut, Saudara DH bersama-sama dengan Saudara SS, LP, dalam melakukan proses pengadaan, baik barang dan jasa, di BGN secara melawan hukum," kata Syarief Sulaeman.
Menurut Syarief, mereka melakukan penyusunan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Mereka juga disebut menaikkan harga dalam penyusunan anggaran tersebut. "Pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan, markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," katanya.
Kejagung mengungkapkan sejumlah pengadaan yang tidak sesuai tersebut, di antaranya 21.801 unit motor listrik. Nilai dari pengadaan itu mencapai sekitar Rp 1 triliun. "Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp 1 triliun. Pengadaan 32 ribu pasang sepatu tidak sesuai ketentuan dan adanya markup," kata Syarief.
Selain itu, Dadan dan kedua tersangka lain juga melakukan markup pada tablet dan televisi. Perbuatan tersebut berdampak pada kerugian keuangan negara.
"Pengadaan tablet sebanyak 31 ribu sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup dan pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga," kata Syarief Sulaeman.**/ara