BNEWS - Plh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Rialis Kamsa, yang juga merupakan Kasi Pendidikan Madrasah, memusnahkan dokumen nikah di halaman kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, disaksikan Bhabinkantibnas Polsek Bukit Raya Aipda Khairullah Al Addauri.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. Pemusnahan ini berdasarkan surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: B-4604/DJ.III/PW.00/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022, perihal pengelolaan dan pengiriman Blangko Nikah.
"Pemusnahan ini sudah dilaksanakan bersama dan disaksikan oleh pihak-pihak berwenang. Pemusnahan buku nikah yang berjumlah 345 dan 3.178 kartu nikah, disebabkan masa berlakunya sudah dibawah tahun 2022 dan masih ditandatangani oleh menteri sebelumnya," kata Rialis.
Dia juga menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan agar buku dan kartu nikah tersebut tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
"Jika tidak dimusnahkan kita khawatir disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab atau hal-hal yang tidak diinginkan seperti pemalsuan dan mengandakan buku nikah tersebut," ungkap Rialis.
Ia mengharapkan, pemusnahan buku dan kartu nikah ini dengan cara dibakar, dapat menertibkan kembali administrasi BMN, dan buku nikah dapat disalurkan dengan baik sesuai kebutuhannya.**/xie