Temui Presiden, TP3 Minta Kasus Kematian 6 Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan HAM Selasa, 09/03/2021 | 12:28
JAKARTA - Hari ini, Selasa (9/3/2021) tujuh orang perwakilan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam anggota laskar FPI, dipimpin Amien Rais, menemui Presiden Jokowi, meminta pemerintah membawa kasus ini ke pengadilan HAM.
Menurut Menkopolhukam Mahfud MD yang hadir dalam acara tersebut, salah satu poin yang disampaikan oleh TP3 adalah keyakinan bahwa telah terjadi pembunuhan terhadap enam laskar FPI dan terjadi pelanggaran HAM berat.
"Mereka yakin telah terjadi pembunuhan dengan cara melanggar HAM berat. Bukan pelanggaran HAM biasa sehingga enam laskar FPI itu meninggal," kata Mahfud di Kantor Presiden, Selasa (8/3/2021).
Tujuh perwakilan yang bertemu Presiden Jokowi, di antaranya Amien Rais yang memimpin rombongan, Abdullah Hehamahua, Kiai Muhyiddin, dan Marwan Batubara. Mahfud bersama Mensesneg Pratikno turut mendampingi Presiden Jokowi. Pertemuan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB dan selama 15 menit.
"Presiden Republik Indonesia yang didampingi saya dan Mensesneg menerima tujuh orang anggota TP3. Yang kedatangannya dipimpin oleh Pak Amien Rais, tapi pimpinan TP3nya sendiri adalah Abdullah Hehamahua," ujar Mahfud.***/ye/int