BNEWS - Untuk kelancaran arus lalu lintas selama perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Dishub Riau BPTD Kelas II Riau melakukan pembatasan operasional untuk kendaraan truk bertonase besar.
Menurut Kabid Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Khairunnas, Senin (23/12/2024), pembatasan operasional angkutan barang bertonase besar bertujuan untuk keselamatan, kenyamanan serta ketertiban semua elemen masyarakat.
Khairunus menjelaskan, pembatasan dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
"Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang akan diberlakukan mulai 24 Desember pukul 06.00 WIB sampai dengan Jumat (27/12/2024) Pukul 23.59 WIB, dan Selasa (31/12/2024) Pukul 06.00 WIB sampai dengan Jumat (2/1/2025) pukul 23.59 WIB," ujar Khairunnas.
"Pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut BBM, bahan pokok, pupuk, susu murni dan barang antaran pos," katanya, dilansir riaupos.co.**/a;d