SEB Tiga Menteri: Hanya Pekan Pertama Ramadhan Siswa Belajar di Rumah Selasa, 21/01/2025 | 19:56
Mendikdasmen Abdul Mu'ti
BNEWS - Surat Edaran Bersama (SEB) tiga menteri telah diterbitkan, berisi tentang pengaturan pembelajaran selama Ramadan 1446 Hijrian/2025 M. Disebutkan bahwa siswa hanya selama sepekan ramadhan saja melaksanakan kegiatan belajar di lingkungan rumah.
Surat Edaran Bersama ini diteken kemaren, Senin (20/1/2025) oleh tiga menteri mewakili pemerintah, yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Menurut Mendikdasmen Mu'ti, edaran yang diteken tersebut ditujukan kepada kepala daerah, kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, kepala kantor wilayah Kemenag provinsi dan kepala kantor kementerian kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Surat edaran inijuga mengatur bahwa pada tanggal 27 Februari hingga 5 Maret 2025 para siswa akan melaksanakan kegiatan di lingkungan rumah alias tak bersekolah selama sepekan awal Ramadan.
Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Para siswa kemudian kembali mengikuti pembelajaran ramadhan di sekolah pada 6-25 Maret 2025.
"Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama," demikian tertulis di edaran itu.
Kemudian pada tanggal 26,27, dan 28 Maret serta tanggal 2,3,4,7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
"Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025," bunyi edaran tersebut.**/ara