Pembangunan yang Rusak Mangrove di Gugusan Kepulauan Seribu Disegel KLH Kamis, 23/01/2025 | 16:06
Tim KLH di Pulau Pari
BNEWS - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel aktivitas pembangunan di Pulau Biawak bagian dari gugusan Pulau Pari di Kepulauan Seribu, setelah adanya pembabatan puluhan ribu pohon mangrove.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan (Gakkum) KLH, Rizal Irawan, saat berkunjung ke Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta, Kamis (23/1/2025) mengatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman tentang aktivitas pembabatan mangrove tersebut.
"Ada laporan dari warga terkait pembabatan mangrove dan penghancuran terumbu karang serta padang lamun. Ada tiga jenis kerugian, yakni kerugian ekonomi, kerugian sosial dan kerugian lingkungan. Tim sudah memanggil ahli," kata Rizal.
Pihaknya kata Rizal, belum bisa menetapkan kapan penyidikan dan penghitungan dampak kerusakan lingkungan di wilayah tersebut akan selesai, karena menyesuaikan dengan kerja tim ahli yang dibawa oleh KLH.
Sementara penyegelan yang dilakukan hari ini untuk menghentikan kegiatan perusahaan yang melakukan pembangunan di wilayah tersebut. Termasuk penghentian kegiatan perusakan mangrove dan terumbu karang yang dimulai pada 17 Januari lalu.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq didampingi Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan KLH Rizal Irawan serta Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Rasio Ridho Sani, bertemu masyarakat setempat.
Masyarakat menyampaikan aktivitas perusakan lingkungan yang dilakukan PT CPS yang mengeruk laut dangkal pada 17 Januari lalu. Akibat aktivitas tersebut sebanyak 40 ribu pohon mangrove berusia 3 tahun yang ditanam warga lokal dan pengunjung Pulau Pari rusak.
Bahkan aktivitas tersebut juga menghancurkan 62 meter persegi laut dangkal yang merupakan ekosistem terumbu karang dan padang lamun.**/ara