Dewan Pers Luncurkan Pedoman Penggunaan AI untuk Karya Jurnalistik Jumat, 24/01/2025 | 16:09
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu
BNEWS Dewan Pers luncurkan pedoman resmi penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk proses pembuatan karya jurnalistik. Peluncuran ditandai dengan acara jumpa pers yang diselenggarakan di Jakarta hari ini, Jumat (24/1/2025).
"Pedoman penggunaan AI ini dirancang untuk memastikan bahwa teknologi AI dapat digunakan secara etis, transparan, dan tidak mengorbankan integritas jurnalistik di tengah kemajuan teknologi yang pesat," kata Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, saat jumpa pers.
Ninik menjelaskan, proses penyusunan pedoman ini telah dilakukan sejak bulan April 2024 lalu, melalui pembentukan satuan tugas yang terdiri dari perwakilan internal, perwakilan konstituen dan tim perumus. Pedoman ini juga telah dinantikan oleh seluruh insan pers.
"Semoga melalui pedoman ini pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan di ranah jurnalistik dapat membantu mempercepat proses jurnalistik dan meningkatkan efisiensi kerja," kata Ninik.
Dalam prosesnya, kata Ninik, penyusunan pedoman tersebut juga menyerap masukan beberapa media dan konstituen yang telah menerapkan penggunaan kecerdasan buatan dalam karya jurnalistiknya, serta mempertimbangkan masukan dari pakar di bidang kecerdasan buatan.
Selain itu, pedoman tersebut juga telah menempuh uji publik yang melibatkan para pemangku kepentingan, termasuk dari Mahkamah Agung.
"Namun, tetap diperlukan kontrol dan prinsip etika yang ketat agar AI tidak merusak nilai-nilai fundamental jurnalistik, seperti keakuratan, keadilan, dan independensi,” kata Ninik.
Menurut Ninik, pedoman tersebut diterbitkan melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 1/PERATURAN-DP/I/2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan Dalam Karya Jurnalistik Dewan Pers
Pedoman ini terdiri dari 8 Bab dan 10 Pasal, mencakup ketentuan umum, prinsip Dasar, teknologi, publikasi, komersialisasi, perlindungan, penyelesaian sengketa, dan ketentuan penutup.**/ara