Ombudsman Sumbar: Sekolah Dilarang Tahan Ijazah dengan Alasan Apa pun Minggu, 16/02/2025 | 19:06
Ombudsman Sumbar saat sidak sekolah
BNEWS - Ombudsman Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) menegaskan, setiap sekolah dilarang menahan ijazah siswa atau peserta didik di sekolah masing-masing. Menahan ijazah milik peserta didik adalah sebuah tindakan yang tidak bisa dibenarkan oleh peraturan.
Menurut Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, Minggu (16/2/2025), tentang hal ini sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 58 Tahun 2024, dan Persesjen Kemedikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang ijazah.
"Aturan membunyikan bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan menahan ijazah kepada pemilik yang sah dengan alasan apapun," katanya.
Menurut Adel, larangan tersebut sengaja diapungkan oleh pihaknya setelah menemukan sejumlah fakta dari hasil pemantauan di lapangan belum lama ini. Tim Ombudsman menemukan ratusan ijazah yang masih tersimpan di lemari tiga sekolah yang ada di Padang dengan rincian MAN, SMA, dan SMKN.
"Kami lakukan monitoring secara khusus terhadap layanan pemberian ijazah siswa ini serta membuka aduan tematik, kemudian menurunkan tim ke lapangan," katanya.
Menurut Adel, ada beberapa penyebab ijazah tersebut masih berada di sekolah, di antaranya adalah karena siswa tidak datang untuk sidik jari dan tidak mengambil ijazah. Tetapi pihaknya juga menemukan sekolah menahan ijazah agar yang bersangkutan melunasi tunggakan uang komite atau uang sekolah, atau mensyaratkan administrasi bebas pustaka.
"Hal itulah yang kemudian menyebabkan siswa enggan mengambil ijazah ke sekolah, karena khawatir akan akan dimintai uang, ini berpotensi maladministrasi" jelasnya.
Ombudsman Sumbar kata Adel, saat ini masih melakukan pengawasan intensif, guna memastikan hak siswa berupa ijazah bisa dapatkan tanpa syarat apapun. Sejalan dengan hal tersebut Tim Ombudsman juga telah meminta tiga kepala sekolah bersangkutan untuk mendata lagi, dan membuat pengumuman di laman (website) dan media sosial sekolah.
"Agar siapapun pemilik ijazah yang masih belum diberikan, datang ke sekolah untuk mengambil ijazah tanpa syarat apapun. "Kita juga meminta sekolah secara aktif menghubungi siswa agar ijazah dapat diserahkan, namun ke depan kita butuh solusi yang menyeluruh," katanya.
Ombudsman kata Adel, juga akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada Dinas Pendidikan provinsi dan Kanwil Kemenag Sumbar, meski pun Dinas Pendidikan Sumbar sebenarnya telah menerbitkan surat edaran tanggal 24 Juli 2024, yang melarang sekolah menahan ijazah dengan alasan apapun.**/syf