Enam Kapal Asing Ilegal Berbendera Malaysia Ditenggelamkan Jumat, 19/03/2021 | 16:21
MEDAN - Enam kapal asing ilegal berbendera Malaysia ditenggelamkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Belawan, Sumatera Utara. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera para pencuri ikan di perairan Indonesia.
Menurut Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar, aksi ini sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Periakanan Sakti Wahyu Trenggono, yang meminta aparat bersikap tegas dan tidak berkompromi dengan pelaku pencurian ikan di laut Indonesia. Penenggelaman ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Belawan selaku eksekutor.
"Enam kapal berbendera Malaysia dimusnahkan sebagaimana putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht)," ujar Antam, Jumat (19/3/2021), dilansir dari Inews.id.
Kapal-kapal tersebut ditangkap tahun 2020 karena melakukan aksi pencurian ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka dan telah diproses hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Ikeu Bachtiar mengatakan, eksekusi terhadap keenam kapal tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan ditenggelamkan. Dia berharap eksekusi ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku illegal fishing.
"Proses eksekusi ini adalah tahap akhir dari proses hukum yang sudah berjalan. Dengan penenggelaman ini, maka kapal ini tidak dapat digunakan lagi untuk mencuri ikan di laut Indonesia," tuturnya.
Sebelumnya, pada tahun 2020, KKP bersama Kejaksaan telah memusnahkan 18 kapal ikan asing pelaku illegal fishing di Batam, Belawan dan Aceh.
Pemusnahan kapal pelaku illegal fishing ini masih akan berlanjut di beberapa lokasi diantaranya di Natuna sebanyak 10 kapal, Pontianak 4 kapal, Sebatik-Nunukan 1 kapal, Bitung 1 kapal, Merauke 3 kapal, dan Batam 1 kapal.***