Pemerkosa dan Pembunuh Bocah yang Jasadnya Digantung di Jemuran Dihukum Mati Selasa, 23/03/2021 | 13:30
BIMA - Pedelius, pelaku kasus perkosaan dan pembunuhan seorang bocah dan jasadnya digantung di tali jemuran dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ketua Majelis Hakim, Haris Tewa yang didampingi Frans Kornelisen dan Horas Cairo Purba, Senin (22/3/2021), menyatakan, atas perbuatan terdakwa yang membunuh korban dengan cara sadis, maka Pengadilan Negeri Raba Bima memutuskan Terdakwa dihukum mati.
Dikutip dari protal resmi Polda NTB, pertimbangan majelis hakim menghukum mati terdakwa, karena perbuatannya dianggap terlalu keji dan bejat. Serta selama diproses hukum, terdakwa menolak dan membantah perbuatannya tersebut. Sidang dihadiri kedua orang tua korban serta sejumlah organisasi perlindungan anak.
Usai pembacaan putusan, baik terdakwa dan penashat hukumnya serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang awalnya menuntut seumur hidup, mengaku akan pikir-pikir atas keputusan mejalis hakim tersebut. Terdakwa seperti dibacakan Majelis Hakim, melawan hukum dan melanggar pasal 81 ayat 5 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo Pasal 76 D Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Vonis hukuman mati terhadap pelaku asusila anak di bawah umur ini, merupakan sejarah di Bima hingga NTB. Terlebih sebelumnya sejumlah elemen masyarakat kerap melakukan aksi unjuk rasa terkait kasus ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, bocah malang ini ditemukan tewas tergantung dengan seutas tali tipis tepat di depan kamar kos orang tuanya, di wilayah Tanjung. Dia diduga kuat diperkosa terdakwa yang merupakan tetangga kosnya yang sekaligus sesama asal NTT.***