PBB Desak Israel Patuhi Putusan Mahkamah Internasional Tentang Warga Gaza Jumat, 24/10/2025 | 12:13
Foto ilustrasi Int
Berkabarnews.com, Jenewa - Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Volker Turk, menyerukan supaya Israel segera mematuhi kewajiban hukum internasional sesuai "advisory opinion" (pendapat hukum) Mahkamah Internasional (ICJ). Putusan tersebut menekankan bahwa warga Gaza dan seluruh wilayah Palestina yang diduduki harus memiliki akses terhadap kebutuhan pokok.
Menurut Volker Turk, ICJ, hukum HAM internasional berlaku bersamaan dengan hukum humaniter internasional di wilayah Palestina yang diduduki, dan Israel wajib “menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak warga Palestina.”
Pengadilan katanya, menekankan hak-hak fundamental, termasuk hak hidup, kebebasan dari penyiksaan atau perlakuan kejam, keamanan, kebebasan bergerak, perlindungan keluarga, standar hidup layak, kesehatan, pendidikan, non-diskriminasi, dan menentukan nasib sendiri.
“Israel dan semua negara harus mematuhi hukum sebagaimana ditegaskan pengadilan, serta segera mengambil langkah nyata untuk memperbaiki situasi HAM dan kemanusiaan yang mengerikan di lapangan,” kata Turk.
Ia juga mengatakan, semua pihak wajib memenuhi kewajiban hukum internasional, dimulai dengan “menyelamatkan nyawa, bukan menempatkannya dalam risiko besar, dan mengalirkan bantuan yang sangat dibutuhkan ke Gaza.”
“Ini harus menjadi langkah awal pemulihan dan pembangunan perdamaian berbasis HAM, agar gencatan senjata di Gaza berubah menjadi perdamaian abadi sesuai hukum internasional,” tegasnya.
Pada Rabu (22/10/2025), ICJ memutuskan berdasarkan Konvensi Jenewa, Israel wajib menyetujui dan memfasilitasi skema bantuan yang diberikan negara ketiga dan organisasi kemanusiaan netral, termasuk Palang Merah Internasional dan UNRWA, agar bantuan mencukupi bagi Jalur Gaza.**/ant