Satreskrim Polres Kampar dan Satgas Pangan Cek Harga Beras di Pasaran Sabtu, 25/10/2025 | 13:11
Berkabarnews.com, Kampar - Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala bersama Satgas Pangan Kabupaten Kampar melakukan pengecekan harga beras dengan menyisiri beberapa mini market dan toko eceran yang ada di Bangkinang Kota, Sabtu (25/10/2025).
Satgas Pangan menemukan adanya selisih harga beras premium di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Semestinya harga beras topi koki untuk wilayah Zona II (Aceh, Sumbar, Sumut, Bengkulu, Riau, Jambi, Kepri, Kepulauan Bangka Belitung, NTT, dan Kalimantan) adalah Rp. 16.000 (10/Kg), Rp, 17.200 (5/Kg). Seharusnya HET berada di angka Rp.15.400/Kg.
Kasat Reskrim, AKP Gian menyampaikan bahwa setiap pelanggaran yang terjadi di wilayah hukum Polres Kampar berkaitan selisih harga beras akan tetap diberikan sanksi yang akan diberikan oleh Dinas Perdagangan. "Hari ini kita melakukan pengecekan di beberapa mini marker dan toko eceran yang berada di Bangkinang Kota," ujar AKP Gian.
Gian mengatakan, dalam pengecekan harga hari ini ditemukan ada selisih harga dari HET yang seharusnya menjadi patokan harga. Pedagang langsung diberikan surat teguran oleh Subdit I Polda Riau.
"Dalam jangka 10 hari ke depan jika masih melakukan hal yang sama maka Satgas Pangan akan memberikan sanksi tegas bahkan bisa pencabutan izin usaha melalui Dinas Perdagangan Kabupaten Kampar," kata Kasat Reskrim Polres Kampar.
Turut serta dalam kegiatan tersebut Badan Pangan Nasional (BAPANNAS), Kasubdit I Polda Riau, Kepala Perum Bulog Kampar, Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Kampar.
"Kegiatan pengecekan stabilitas harga beras ini akan kita lakukan setiap hari dalam jangka waktu yang belum ditentukan untuk memastikan masyarakat mendapatkan beras sebagai kebutuhan dasar sesuai dengan standar pasar," ujar AKP Gian.**/ald