Miliki 4,12 Gram Sabu-sabu, Warga Desa Tanjung Sawit Ditangkap Polisi Selasa, 28/10/2025 | 11:09
Pelaku Narkoba warga Desa Tanjung Sawit
Berkabarnews.com, Kampar - Jajaran Polsek Tapung menangkap seorang pria berinisial KA (57), warga Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Senin (27/10/2025) sore, terkait kasus Narkoba. Dari tangan pelaku diamankan Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 4,12 Gram.
Pria baya ini ditangkap saat berada di perkebunan sawit plasma milik warga yang terletak di Blok 40 H Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Hulu Kompol David Harisman.
"Pelaku kita tangkap karena ada laporan masyarakat bahwa pelaku terlibat dalam peredaran Narkoba,"jelas Kapolsek.
Menerima laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tapung AKP Rhino Handoyo memerintahkan Anggota Opsnal Reskrim Polsek Tapung melakukan penyelidikan ke alamat sesuai informasi tersebut. Saat tim mengetahui keberadaan pelaku yang sedang duduk di bawah pohon sawit, langsung diamankan.
"Kita melakukan pengeledahan bersama perangkat desa dan ditemukan 5 paket di duga berisikan narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening. "Pelaku kita interogasi yang mana barang haram itu ia dapat dari YO dan KU," kata Kompol David.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung guna penyelidikan lebih lanjut. "Pelaku kita jerat Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Kapolsek.**/ald