Kepala Kantah Inhu Ikuti Pembinaan Satgas Anti Mafia Tanah Provinsi Riau Selasa, 30/09/2025 | 14:12
BNEWS — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu, Ir. Syafrisar Masri Limart, S.T., M.A.P, mengikuti kegiatan Pembinaan dan Supervisi Tim Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah Daerah Provinsi Riau yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan, Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Brigjen Pol. Hendra Gunawan, yang memberikan arahan dan pembinaan kepada Tim Satgas Anti Mafia Tanah Provinsi Riau.
Dalam arahannya, Brigjen Pol. Hendra Gunawan menegaskan pentingnya upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana pertanahan yang selama ini kerap terjadi di masyarakat. Berbagai modus seperti pemalsuan dokumen, penyerobotan tanah, manipulasi data, dan kolusi dengan aparat tertentu menjadi fokus pengawasan bersama Tim Satgas.
Kementerian ATR/BPN bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan, serta lembaga terkait lainnya, berkomitmen memperkuat sinergi melalui Satgas Anti Mafia Tanah di tingkat pusat dan daerah. Sinergi ini bertujuan untuk memastikan setiap laporan masyarakat dapat ditangani secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan pembinaan dan supervisi ini juga menjadi wadah evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Satgas Anti Mafia Tanah di daerah, termasuk dalam hal koordinasi lintas sektor dan efektivitas penanganan kasus. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Kantor Pertanahan di wilayah Provinsi Riau dapat meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat upaya pencegahan tindak pidana pertanahan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu, Ir. Syafrisar Masri Limart, menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah strategis yang dilakukan Kementerian ATR/BPN dalam memberantas praktik mafia tanah.
Melalui pembinaan ini, Kementerian ATR/BPN berharap seluruh jajaran Satgas di daerah dapat meningkatkan profesionalisme, integritas, serta responsivitas dalam menangani permasalahan pertanahan, sehingga terwujud kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi seluruh masyarakat.**