Aparat Kepolisian Sita Tembakau Sintesis 843 Gram di Jakarta Barat Rabu, 29/10/2025 | 15:43
Pemilik tembakau sintetis
Berkabarnews.com, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita narkotika jenis tembakau sintetis seberat 843 gram dan mengamankan satu tersangka berinisial ADD di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Hal ini dikatakan Plt. Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Ahmad Huda, Rabu (29/10/2025).
Menurut Ahmad, penangkapan dilakukan di sebuah kos di kawasan Kebon Jeruk dan Kembangan, Jakarta Barat pada Jumat (24/10/2025) dini hari. "Polisi menemukan enam plastik klip berisi tembakau sintetis seberat 24,7 gram dan satu unit ponsel iPhone 11 yang terhubung dengan akun media sosial yang digunakan untuk transaksi narkoba," kata Ahmad.
Dari hasil pemeriksaan, petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah kontrakan di wilayah Kembangan, Jakarta Barat untuk memantau aktivitas tersangka.
"Di lokasi ini, ditemukan bahan baku dan peralatan untuk meracik tembakau sintetis, termasuk bibit tembakau sintetis seberat 77 gram, tembakau biasa total 843 gram, cairan kimia berupa kloroform dan alkohol, timbangan elektrik, gelas ukur, kompor listrik, dan plastik klip kosong," katanya.
Dia menambahkan, seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. “Kemudian untuk langkah penyidikan, tersangka dan barang bukti kami amankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya,” kata Ahmad.
Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka mendapatkan bahan tembakau sintetis dari akun media sosial dengan sistem “laku bayar” dan menjual kembali melalui akun Instagram miliknya.**/ara