KPK Tetapkan Gubernur Riau , Kadis PUPR dan Tenaga Ahli Jadi Tersangka Korupsi Rabu, 05/11/2025 | 15:30
Abdul Wahid, M Arief dan Dani M
Berkabarnews.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Siang ini, Rabu (5/11/2025) Abdul Wahid secara resmi ditampilkan sebagai tersangka dalam konferensi pers yang dihadiri Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, serta Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Ada tiga orang tersangka yang dijerat KPK, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid, kemudian M Arief Setiawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau; dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.
Dalam kasus ini KPK mengungkapkan adanya 'jatah preman' atau japrem, di mana ada potongan persentase dari penambahan anggaran Dinas PUPR yang diduga mengalir kepada para tersangka.
Menurut Tanak, terjadi penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau yang semula Rp 71,6 miliar menjadi 177,4 miliar.
"Artinya terjadi kenaikan Rp 106 miliar anggaran. Dengan kenaikan itu, para tersangka meminta adanya fee sebesar 5 persen atau sekitar Rp 7 miliar," kata Tanak.**/ara