Miliki 11 Paket Sabu Polsek Tapung Hilir Tangkap Warga Kota Bangun Jumat, 06/11/2026 | 15:55
Barang bukti Narkoba
Berkabarnews.com, Kampar - Jajaran Polsek Tapung Hilir, Polres Kampar, mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan menangkap seorang pria berinisial L alias Binceng (39), warga Desa Kota Bangun, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar. Polisi juga menyita 11 paket sabu dengan berat 2,49 gram.
"Penangkapan dilakukan Kamis (5/11/2026) di kediaman terduga pelaku yang berlokasi di RT 007 RW 002, Desa Kota Bangun," kata Kapolsek Tapung Hilir, IPTU Riko Rizki Masri, Jumat (6/11/2026).
Menurut Kapolsek, penangkapan tersebut dilakukan bersama Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir, IPDA Hazli Murham dan Tim Operasional (Opsnal) Polsek Tapung Hilir. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat.
IPTU Riko Rizki Masri menjelaskan, selain 11 paket sabu, petugas turut mengamankan dua dompet berwarna hitam dan merah muda, dua unit timbangan, satu bal plastik klip, satu lembar plastik klip tambahan, serta satu unit telepon genggam.
Dompet hitam diduga digunakan untuk menyimpan paket narkotika, sedangkan dompet berwarna merah muda digunakan untuk menyimpan timbangan. Berdasarkan keterangan pelaku sabu yang ditemukan di atas plafon rumahnya merupakan miliknya. L alias Binceng mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial H.
Barang tersebut diambil di kawasan Panam, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru. Keterangan pelaku ini menjadi salah satu petunjuk awal bagi penyidik untuk menelusuri asal-usul narkotika sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya.
Selain melakukan penggeledahan dan pemeriksaan barang bukti, petugas Kepolisian juga melaksanakan pemeriksaan urine terhadap terduga pelaku dan pelaku positif mengunakan narkoba.
L alias Binceng disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan memperhatikan ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan terduga pelaku dalam aktivitas peredaran narkotika, termasuk menelusuri seseorang berinisial H yang disebut sebagai sumber barang tersebut.**/ald