Ini 8 Wilayah Bisa Mudik Lokal Saat Lebaran Idul Fitri 2021 Sabtu, 17/04/2021 | 04:43
Mudik. Foto dok
BNEWS - Pemerintah sudah resmi melarang mudik lebaran tahun ini, berlaku periode 6 sampai 17 Mei 2021. Tetapi sejumlah wilayah aglomerasi dapat pengecualian. Aglomerasi adalah beberapa kabupaten/kota yang berdekatan yang mendapat izin melakukan pergerakan.
Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati, memang diperbolehkan pergerakan di wilayah aglomerasi, tapi dengan beberapa pembatasan, yakni pembatasan kapasitas, frekuensi, dan jam operasional.
"Pergerakan yang diperbolehkan itu hanya di dalam wilayah aglomerasi saja, tidak boleh sampai keluar wilayah," kata Adita.
Lalu mana saja wilayah aglomerasi tersebut?
Wilayah 1: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo
Wilayah 2 (Jabodetabek): Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
Wilayah 3 (Bandung Raya): Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
Wilayah 4: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi
Wilayah 5 (Yogyakarta Raya): Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul
Wilayah 6 (Solo Raya): Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen
Wilayah 7 (Gerbangkertosusila): Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan
Wilayah 8: Makassar, Sungguminasa Takalar, Maros.**/zi/int