Langgar Prokes, Ratusan Warga Kota Padang Terjaring Operasi Yustisi Minggu, 25/04/2021 | 10:56
Operasi Yustisi Covid-19
BNEWS - Sebanyak 270 orang pelanggar protokol kesehatan (prokes) terjaring dalam operasi yustisi Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar) bersama instansi terkait lainnya. Operasi ini dimulai Sabtu (24/4/2021) malam hingga Minggu (25/4) dini hari, dengan sasaran titik-titik keramaian.
"Dari kegiatan ini diamankan 270 orang yang tidak mengenakan masker, termasuk pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan di tempat usahanya," kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir, Minggu (25/4/2021).
Ratusan pelanggar prokes yang terjaring tersebut langsung dibawa petugas ke Kantor Polresta Padang untuk dikumpulkan dan direkam datanya pada aplikasi daring Sipelada (Sistem Informasi Pelanggar Perda).
"Para pelanggar akan diproses berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru oleh Satpol-PP setempat. Sebelum diambil datanya, mereka menjalani tes cepat terlebih dahulu demi memastikan bebas dari Covid-19," kata Kapolresta.
Operasi yustisi gabungan ini dibagi menjadi tiga tim untuk menyusuri rute yang berbeda-beda, sasarannya adalah titik-titik keramaian berupa restoran, kafe, tempat wisata, dan lainnya.
Dalam kesempatan yang sama polisi juga mengamankan seratusan kendaraan yang melanggar aturan serta menggunakan knalpot racing.***/syf