Munarman Ditangkap Karena Diduga Terlibat Baiat Teroris di Tiga Kota Rabu, 28/04/2021 | 04:36
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono
BNEWS - Penangkapan Munarman, mantan Sekum FPI dan pengacara Hrs oleh Densus 88 Antiteror, diduga karena terlibat baiat teroris di 3 kota di Indonesia.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Selain itu, Munarman juga diduga menyembunyikan informasi perihal terorisme.
“Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Selasa (27/4/2021) malam.
Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, Munarman ditangkap terkait bait teroris di Jakarta, Makassar dan Medan. Penangkapan dilakukan sore hari pukul 15.10 WIB.
“Munarman ditangkap terkait baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan,” jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
Penangkapan Munarman, disebut Ramadhan, merupakan hasil pengembangan dari penangkapan teroris sebelumnya.
“Dasar penangkapan Munarman tentunya dari beberapa penangkapan teroris sebelumnya,” kata Ramadhan.**/zi