BNEWS - Untuk meningkatkan pelayanan publik dan transparansi informasi, Polda Banten melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) dengan Ombudsman Perwakilan Banten.
MoU ino terkait penanganan pengaduan masyarakat dan pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Kapolda Banten Irjen Pol Dr Rudy Heriyanto Adi Nugroho mengatakan bahwa perjanjian kerjasama tersebut memiliki makna sangat strategis dalam memperkuat jalinan kemitraan.
"Perjanjian kerjasama ini bermakna sangat strategis, yaitu peluang untuk memperkuat jalinan kemitraan dan sinergi polisional," kata Rudy Heriyanto.
Rudy Heriyanto juga menyatakan berkomitmen meningkatkan pelayanan publik di Polda Banten.
"Melalui perjanjian kerjasama dengan Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten ini, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik dan juga meningkatkan transparansi informasi. Kami komit memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ucap Rudy Heriyanto.
Kapolda Banten berharap penandatanganan MoU ini bukan hanya bersifat formalitas dan lembaran dokumen semata, tetapi diharapkan menjadi pedoman bersama untuk memperkuat sinergitas dan memantapkan rencana aksi yang selanjutnya diaplikasikan secara terpadu oleh semua pihak.
Sementara itu, Ketua Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyambut baik penandatanganan perjanjian kerjasama yang dilakukan Polda Banten dengan perwakilan Ombudsman Provinsi Banten.
"Dengan adanya perjanjian kerjasama ini diharapkan Polda Banten semakin baik lagi dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat," ujarnya.
Dia juga mengatakan, tidak perlu alergi terhadap pengaduan, tetapi bagaimana pengaduan-pengaduan yang ada dapat segera diselesaikan dengan baik dan cepat, serta dapat dijadikan bahan evaluasi untuk terus meningkatkan pelayanan publik, sehingga tercapai transformasi menuju Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan).
Ia juga menyatakan bahwa tahun ini akan melakukan penilaian kepatuhan terhadap pelaksanaan Undang-undang No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Selanjutnya, ditempat yang sama Ketua Ombudsman Perwakilan Banten Dedy Irsan mengapresiasi dilakukannya penandatanganan perjanjian kerjasama antara Polda Banten dengan Ombudsman Perwakilan Banten.
"Saya sangat mengapresiasi atas dilakukannya penandatanganan perjanjian kerjasama ini. Harapannya, kami bisa bersinergi dan berkolaborasi dengan Polda Banten terkait pelayanan publik," jelasnya.
Dedy juga menyatakan siap mengawasi pelayanan publik di Polda Banten agar menjadi lebih baik.**/ril