BNEWS - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut bahwa kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua masuk kategori teroris, karena mereka telah melakukan kekerasan dan pembunuhan secara brutal.
Menurut Mahfud, pemerintah meminta TNI dan Polri segera melakukan tindakan tegas, setelah KKB disebut kategori teroris, sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindakan terorisme.
Dalam UU tersebut, kata Mahfud, terorisme adalah perbuatan sekelompok orang yang melakukan kekerasan dan menimbulkan rasa teror dan rasa takut secara meluas dan dapat menimbulkan korban yang bersifat massal.
"Selain itu juga menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, Iingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan," kata Mahfud.
Mahfud juga mengatakan bahwa dalam resolusi PBB tidak ada negara lain yang mendukung Papua berpisah dari Indonesia. Seluruh negara telah mendukung Papua sebagai bagian dari negara Indonesia.
"Sikap pemerintah dan rakyat Indonesia termasuk Papua berpedoman kepada resolusi majelis PBB tentang pendapat rakyat Papua, termasuk Papua Barat bagian sah NKRI. Resolusi majelis PBB tidak ada satu pun negara menolak dan semua mendukung Papua bagian sah NKRI," kata Mahfud.***/zi/int