Diperiksa Sebagai Saksi oleh Kejari, Mantan Ketua DPRD Kuansing Mangkir Jumat, 30/04/2021 | 17:18
Kajari Kuansing Hadiman
BNEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra sebagai saksi dalam 6 kegiatan di Setda Kabupaten Kuantan Singingi tahun anggaran 2017.
Tetapi mantan Ketua DPRD Kuansing ini tidak memenuhi panggilan penyidik Kejari Kuansing, seperti disampaikan Kajari Kuansing, Hadiman, kepada media, Jum'at (30/04/2021) siang di Teluk Kuantan.
"Hari ini Penyidik Kejari Kuansing menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPRD Kuansing. Namun, beliau tidak hadir," ujar Hadiman.
Menurut Kajari, alasan mantan Ketua DPRD Kuansing tidak memenuhi panggilan penyidik karena ada agenda partai yang sudah terjadwal sebelumnya.
"Untuk itu beliau meminta agar diundur tanggal 3 Mei 2021," Hadiman.
Dikatakan Hadiman, pemanggilan terhadap mantan Ketua DPRD Kuansing ini akan jadwalkan lagi hari Senin tanggal 3 Mei 2021 jam 10.00 Wib pagi.
"Surat panggilan sudah kami kirim tadi," jelas Hadiman, Kajari terbaik ke-3 Nasional
Hadiman juga mengatakan, hari ini Kejari Kuansing juga mengirim surat panggilan untuk Bupati Kuansing, dan dua orang mantan anggota DPRD, dalam kapasitas sebagai saksi dalam hal yang sama
"Mereka juga diperiksa pada hari Senin tanggal 3 Mei 2021 jam 09.00 WIB pagi," kata Hadiman.
Hadiman menegaskan dalam penegakan hukum tidak ada tebang pilih, semua sama di depan hukum.**/rod