BNEWS - Tiga pelaku tindak pidana narkoba, kurir dan pengedar, ditangkap Unit Reskrim Polsek Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Sabtu (1/5/2021). Mereka ditangkap di Desa Sungai Kuning, Kecamatan Singingi.
Menurut Kapolsek Singingi, AKP Asdisyah Mursyid, Minggu (2/5/2021), ketiga pelaku berinisial MFS (22), pemilik narkotika jenis daun ganja kering. Kemudian MH (21), memiliki peran sebagai pemilik sabu-sabu yang didapatkannya dari salah seorang bandar di Pekanbaru.
Lalu MHD (20) berperan sebagai pengantar atau kurir, dan juga pengguna narkotika baik sabu maupun ganja kering.
Menurut Kapolsek, pengungkapan kasus ini bermula saat Linmas Desa Sungai Kuning dan Sungai Sirih, mengamankan tiga orang pelaku pada Jumat (30/4/2021) dan Linmas langsung menginformasikannya kepada Polsek Singingi.
Polisi kemudian mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), dipimpin Kanit Reskrim Aipda M Donal dan petugas langsung membawa ketiganya. Dari tangan mereka disita satu paket plastik bening diduga berisi sabu dan satu bungkus paket plastik diduga berisi daun ganja kering.
"Selain itu polisi juga mengamankan timbangan digital, lintingan satu batang rokok diduga berisikan daun ganja kering, bong, plastik krep, sedotan, dan barang bukti lainnya," kata AKP Asdisyah Mursyid.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat(1) jo Pasal 112 ayat (1) jo 111 jo 127 Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.**/rod