Larangan Mudik Telah Berlaku Mulai Pukul 00.00 WIB Hari Ini Kamis, 06/05/2021 | 00:34
Budi Setiyasi
BNEWS - Kebijakan larangan mudik resmi berlaku hari ini, Kamis (6/5/2021) pukul 00:00 WIB. Jika masih ada masyarakat yang nekat mudik maka meereka diminta putar balik ke rumah masing-masing.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi, Kemenhub bersama kepolisian telah melakukan penyekatan mulai malam ini. Petugas di lapangan akan memeriksa masyarakat yang hendak keluar Jabodetabek.
“Kami mengimbau bagi masyarakat yang ingin melanjutkan perjalanan non mudik mohon dapat mempersiapkan dokumen perjalanan yang diperlukan, apabila tidak dapat menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan, dengan sangat terpaksa, akan kami putar balik untuk melengkapi dokumen dimaksud,” ujarnya, Rabu (5/5/2021).
Posko-posko sebagai titik penyekatan telah didirikan di berbagai daerah seperti Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Titik-titik tersebut di antarnaya di Jalan Nasional Pos Gerem, UPPKB Cikande, Tanjung Pura, GT Cikopo, Lingkar Nagreg, GT Pejagan, Pangkalan Angkutan Barang Kecipir, dan GT Kalikangkung.
“Ini menunjukkan apa yang dilakukan pemerintah sesuai dengan yang ada dalam regulasi. Namun harus tetap fleksibel dan humanis, jangan sampai menimbulkan kegaduhan dengan masyarakat, karena ada beberapa kebijakan juga dari pemerintah daerah yang mungkin harus dipertimbangkan saat melakukan pengawasan di daerah,” tuturnya.
Adapun petugas di posko tersebut nantinya terdiri atas Balai Pengelola Transportasi Darat, Dinas Perhubungan Provinsi/Kota/Kabupaten, Kepolisian, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).**/int