Pemerintah Perpanjang Lagi PPKM Mikro Hingga Tanggal 31 Mei Senin, 10/05/2021 | 14:47
BNEWS - Sebagai upaya untuk terus menekan laju penularan pandemi Covid-19, pemerintah kembali memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) mulai tanggal 18 sampai 31 Mei 2021.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), dalam keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas Penanganan Pandemi Covid-19 yang dipimpin Presiden Jokowi, Senin (10/05/2021).
“Diperpanjang dengan cakupan tetap di 30 provinsi. Ini adalah periode dua minggu pasca mudik Hari Raya Lebaran dan juga pengetatan dari 3T (tracing, testing, dan treatment),” kata Airlangga.
Menurut Airlangga, dari 30 provinsi yang saat ini melaksanakan PPKM Mikro, 11 provinsi mengalami tambahan konfirmasi harian.
“Lima provinsi meningkat cukup tajam, yaitu Kepulauan Riau, Riau, Sumatra Selatan, Aceh, dan Kalimantan Barat, sebagian itu akibat dari datangnya pekerja migran,” katanya.
Kenaikan tren konfirmasi kasus harian tersebut, jelas Airlangga, mengakibatkan tujuh provinsi mempunyai tingkat keterisian tempat tidur atau BOR (Bed Occupancy Ratio) Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 50 persen.
Ketujuh provinsi tersebut adalah Sumatra Utara (63,4 persen), Riau (59,1 persen), Kepulauan Riau (59,9 persen), Sumatra Selatan (56,6 persen), Jambi (56,2 persen), Lampung (50,8 persen), dan Kalimantan Barat (50,6 persen).
“Ini terutama kenaikan memang terjadi di Sumatra, oleh karena itu Sumatra menjadi perhatian dari pemerintah. Sedangkan di Jawa terlihat bahwa BOR rata-rata di bawah 40 persen dan ini merupakan yang terendah sepanjang periode PPKM Mikro,” jelasnya.**/zi