PPKM Mikro Kembali akan Diperpanjang untuk 30 Provinsi Senin, 17/05/2021 | 13:12
Ilustrasi Internet
BNEWS - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro kembali akan diperpanjang selama dua minggu untuk 30 Provinsi. Sebelumnya, PPKM mikro tahap ketujuh berakhir pada hari ini, Senin (17/5/2021).
“Hari ini akan ditandatangani Perpanjangan Inmen PPKM Mikro, mulai 18 Mei sampai dengan 31 Mei 2021,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Syafrizal.
Menurutnya, Inmendagri akan mengatur perpanjangan waktu dan tidak ada perluasan cakupan PPKM Mikro. Tetap untuk 30 provinsi.
Ke 30 daerah yang akan memberlakukan PPKM mikro ini antara lain DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara.
Kemudian Nusa tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua. Lalu Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat. Selanjutnya Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Papua Barat.**/ara