Perpanjang PPKM Mikro, Pemerintah Lakukan Pengetatan di 43 Daerah Selasa, 06/07/2021 | 14:39
Airlangga Hartarto
BNEWS - Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) mulai tanggal 6 Juli hingga 20 Juli 2021, yang akan berlaku di semua provinsi di luar Pulau Jawa dan Bali.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), dalam keterangan pers mengenai Perpanjangan dan Pengetatan Pelaksanaan PPKM Mikro secara virtual.
“Diputuskan untuk perpanjangan PPKM Mikro Tahap XII mulai 6 Juli hingga 20 Juli 2021, yang berlaku di semua provinsi di luar Jawa-Bali, dengan dilakukan pengetatan pada 43 kabupaten/kota yang memiliki level asesmen 4 yang berada di 20 provinsi. Regulasi ini selaras dengan pengetatan yang dilakukan di Jawa-Bali,” ujarnya.
Rincian 43 kabupaten/kota yang diberlakukan pengetatan tersebut adalah, Aceh; Kota Banda Aceh (Aceh). Sumatera Utara; Kota Medan dan Kota Sibolga. Sumatera Barat; Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Solok. Riau; Kota Pekanbaru.
Kemudian Kepulauan Riau; Bintan, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, dan Natuna. Jambi; Kota Jambi. Bengkulu; Kota Bengkulu. Sumatera Selatan; Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang. Lampung; Kota Bandar Lampung dan Kota Metro.
Untuk Kalimantan ada 9 kabupaten dan kota, yaitu Kota Pontianak dan Kota Singkawang (Kalimantan Barat); Kota Palangkaraya, Lamandau, dan Sukamara (Kalimantan Tengah); Berau, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang (Kalimantan Timur); serta Bulungan (Kalimantan Utara).
Kemudian di Sulawesi (4 kabupaten/kota) yaitu Kota Palu (Sulawesi Tengah); Kota Kendari (Sulawesi Tenggara); serta Kota Manado dan Kota Tomohon (Sulawesi Utara).
Selanjutnya Kepulauan Aru dan Kota Ambon (Maluku); Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat); Lembata dan Nagekeo (Nusa Tenggara Timur); Boven Digoel dan Kota Jayapura (Papua); serta Fak Fak, Kota Sorong, Manokwari, Teluk Bintuni, dan Teluk Wondama (Papua Barat).
Sementara, dalam pengaturan di PPKM Mikro Tahap XII (tanggal 6 - 20 Juli 2021) juga telah diatur tentang pengaturan ibadah pada Hari Raya Idul Adha, yang secara khusus mendasarkan pada pengaturan di Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha, Pelaksanaan Kurban 1442H di Luar Wilayah PPKM Darurat.
Pengaturannya antara lain meliputi ketentuan malam takbiran dan takbir keliling dilarang; Salat Idul Adha ditiadakan bagi daerah risiko tinggi; serta pelaksanaan kurban yaitu dalam penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan, dan pendistribusian dagingnya langsung diantar ke masyarakat bersangkutan.
Sebelumnya, dalam upaya mengendalikan lonjakan kasus Covid-19, sebelumnya mulai tanggal 3 Juli 2021 pemerintah telah mengimplementasikan kebijakan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali.
Ketua KPCPEN meyakinkan, meskipun diterapkan PPKM Darurat (di Jawa-Bali) dan PPKM Mikro diperketat (di Luar Jawa-Bali), namun kegiatan di sektor esensial tetap beroperasi, sehingga tidak akan menimbulkan kekhawatiran gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali.***/ara