Tekan Penyebaran Covid-19, Kemenhub Keluarkan Aturan Perjalanan Idul Adha Senin, 19/07/2021 | 07:49
Foto Internet
BNEWS - Mulai hari ini, Senin (19/7/2021), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat aturan perjalanan. Salah satunya mewajibkan penumpang pesawat menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 dan PCR.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 di tengah merebaknya varian delta. Pelaku perjalanan antar-kota hanya untuk keperluan esensial dan kritikal, serta untuk keperluan mendesak, pasien sakit keras, ibu hamil, keperluan persalinan, dan pengantar jenazah Covid-19.
Selain itu, Kemenhub meminta masyarakat untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat dari perusahaan sebagai syarat perjalanan mendesak.
Sementara untuk pelaku perjalanan jarak jauh di wilayah Jawa-Bali diharuskan menerapkan ketentuan, jalur udara, menunjukkan kartu vaksin dosis pertama, dan hasil negatif PCR yang berlaku 2x24 jam
Sementara untuk jalur non udara, menunjukkan kartu vaksin dosis pertama, hasil PCR (2x24 jam), atau Rapid Test Antigen (1x24 jam).
Untuk pelaku perjalanan jarak jauh di wilayah luar Jawa-Bali: menunjukkan hasil negatif PCR atau rapid test antigen. Wajib membawa STRP atau surat tugas dari perusahaan.
Kartu vaksin ditunjukkan bagi pengendara kendaraan logistik, pasien sakit keras, ibu hamil, masyarakat yang ada urusan persalinan, dan keperluan mengantar jenazah.
Selain itu, semua pelaku perjalanan di bawah usia 18 tahun diminta untuk mengurangi dan membatasi mobilitas sosial.**/ara