DPRD Kampar Setujui Ranperda Perubahan APBD 2021 Menjadi Perda Kamis, 30/09/2021 | 08:50
BNEWS - Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Kampar tahun 2021, disetujui DPRD Kampar setelah mendengarkan laporan Banggar terhadap Ranperda Perubahan APBD Kampar tahun 2021.
Ketua DPRD Kampar, M. Faisal, setelah menanyakan kepada seluruh anggota DPRD, akhirnya mengetuk palu tanda disahkannya Rencana Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kampar.
Rapat Paripurna DPRD ini diadakan di Gedung DPRD Kampar, Rabu (29/9/2921) yang dihadiri langsung oleh Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto, Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar, Yusri dan para kepala OPD dilingkungan Pemkab Kampar.
Adapun besaran pada Perubahan APBD Kampar 2021 senilai Rp.2.518.517.367.205,- yang terdiri dari Pendapatan dan Belanja Daerah.
Usai disahkan Perda P-APBD 2021 Catur menyatakan ucapan terimakasih kepada Ketua DPRD Kampar dan seluruh anggota DPRD Kampar yang telah menyetujui P-APBD 2021.
"Tentunya ini dicapai dengan proses yang panjang dan menguras pemikiran. Alhamdulilah setelah selesai diverifikasi DPRD Provinsi Riau, Pemkab Kampar dan DPRD Kampar bergerak cepat sehingga dapat kita selesaikan menjadi Perda," kata Catur.
Menurut Bupati Kamoar, inilah bentuk sinergitas yang baik antara Pemerintah Daerah dan DPRD, sehingga pembahasan demi pembahasan sesuai dengan tahapan dan mekanisme serta jadwal yang telah ditetapkan.
"Harapan kita Perubahan APBD ini dapat dipersiapkan secara teknis oleh OPD yang berkaitan, sehingga masyarakat dapat menerima manfaat dan realisasi pembangunan," kata Catur Sugeng Susanto.
Sementara itu Ketua DPRD Kampar Muhammad Faisal menyatakan bahwa tanggal 30 September 2021 ini APBDP ini harus selesai kita dibahas, sesuai pos yang telah di tentukan.
"Begitu juga dengan harapan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah, terus kita gali terhadap potensi peningkatan PAD, " kata Faisal.**/ril