KPU Tetapkan 14 Februari 2024 sebagai Tanggal Pemilu Serentak Selasa, 01/02/2022 | 15:25
Ketua KPU RI
BNEWS - KPU telah menetapkan tanggal 14 Februari 2024 sebagai tanggal pemungutan suara Pemilu Serentak, seperti tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022.
"Pemilihan umum serentak tersebut dilaksanakan untuk seluruh daerah pemilihan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih presiden dan wakil presiden," kata Ketua KPU RI Ilham Saputra, Selasa (1/2/2022).
Menurut Ilham, Pemilu 2024 tersebut juga untuk pemilihan anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022 yang memutuskan hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 tersebut ditetapkan pada Senin, 31 Januari 2022.
KPU sebelumnya menanggapi usulan agar masa kampanye Pemilu 2024 diperpendek. Anggota KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan durasi kampanye yang KPU usulkan sudah lebih singkat dibanding saat Pemilu 2014 dan 2019.
Pada Pemilu 2014, juga ditetapkan masa kampanye berlangsung 15 bulan, mulai 11 Januari 2013 sampai April 2014.**/ara