Bermasalah, 160 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi Pemerintah Malaysia Kamis, 18/02/2021 | 12:06
KALBAR - Tidak memiliki paspor dan dokumen kerja, melanggar PSBB serta terlibat kasus kriminal, sebanyak 160 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi Pemerintah Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
"Mereka yang dipulangkan terdiri dari 77 orang berasal dari Kalbar, 83 orang lainnya berasal dari luar Kalbar," kata Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Pontianak, Andi Kusuma Irfandi, di Pontianak, Kamis (18/2/2021).
Menurut Andi Kusuman, para Pekerja Migran Indonesia ini dipulangkan karena tersandung beberapa kasus, seperti urusan keimigrasian akibat tidak memiliki permit maupun paspor. Ada juga yang disebabkan karena melakukan pelanggaran hukum seperti memakai narkoba, terlibat perkelahian dan melanggar Perintah Kawalan Pergerakan Pemulihan (PKPP) atau biasa disebut PSBB dalam penanganan pandemi Covid-19.
"Tidak memiliki pasport sebanyak 87 orang, tidak memiliki permit sebanyak 56 orang, operator judi online dua orang, menggunakan narkoba sejumlah enam orang, melanggar PKPP sejumlah dua orang, tiga orang karena ikut orang tua dan empat orang lainnya disebabkan kasus kriminal lain," kata Andi.
Dari seluruh PMI yang dideportasi dan direpatriasi ini terdata 131 orang laki-laki dan 29 orang perempuan dari total 160 orang.
"Untuk PMI yang berasal dari luar Kalbar secepatnya akan dipulangkan ke daerah masing-masing yang tentunya tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Andi.***/zi/int