Polisi Sita 2.993 Karung Pupuk NPK dan TSP Palsu di Pasaman Barat Rabu, 03/05/2023 | 16:23
Pupuk yang disita
BNEWS - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat (Sumbar) dan Polres Pasaman Barat, menyita sebanyak 2.993 karung pupuk yang diduga palsu.
Dikutip dari situs resmi Polres Pasaman Barat, pupuk jenis NPK Daun Mutiara dan TSP 36 seberat 147 ton tersebut disita di sebuah gudang di Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (02/04/2023).
Menurut Kasubdit 1 Indaksi Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Herianto, pupuk yang diamankan tersebut tidak sesuai dengan kadar atau label yang tertera di karung.
Seharusnya kandungan natrium 15 persen, pospat 15 persen dan kalium 15 persen ternyata sesuai hasil pemeriksaan dari Balai Riset dan Standardisasi kandungannya tidak sampai satu persen.
“Hal itu tentu sangat merugikan petani di Sumatera Barat khususnya di Pasaman Barat,” katanya.
Menurut Herianto, tim menyita 147 ton atau 2.933 karung pupuk tersebut terdiri dari pupuk jenis NPK Mutiara sebanyak 2.187 karung atau 109 ton dan TSP 36 sebanyak 746 karung atau 37 ton.
“Dari hasil penyidikan sumber pupuk itu dari pulau Jawa seperti dari Bandung, Ciputat dan Gresik. Pemilik menjual pupuk NPK Daun Mutiara ke masyarakat Rp.110.000,- ribu per karung dan pupuk TSP 35 seharga Rp.125.000,- per karung,” katanya.
Tetapi belum ada tersangka dalam kasus ini. Pemilik gudang baru akan diperiksa lebih jauh termasuk berapa lama dia melakukan aktifitas menjual pupuk ini.
"Kami mengimbau masyarakat khsusnya petani agar hati-hati dalam membeli pupuk. Jangan melihat harga murah saja tetapi lihat kualitas pupuknya sehingga tidak dirugi, katanya.**/syf