Pemecatan Polri Terhadap AKBP Achiruddin Diapresiasi Anggota DPRRI Rabu, 03/05/2023 | 16:49
Anggota DPRRI Habiburokhman
BNEWS - Majelis Etik Polri memberhentikan AKBP Achiruddin secara tidak hormat, buntut kasus penganiayaan oleh anaknya terhadap seorang mahasiswa. Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengapresiasi langkah tegas Polri tersebut.
"Kami mengapresiasi putusan Majelis Etik Polri yang menerapkan sanksi PTDH dan sekaligus menetapkan AKBP Achiruddin sebagai tersangka penganiayaan. PTDH dan penetapan tersangka tersebut telah sesuai dengan apa yang secara kasatmata bisa kita lihat dari video penganiayaan," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (3/5/2023).
Menurut Habiburokhman, AKBP Achiruddin terlihat jelas membiarkan anaknya melakukan penganiayaan. Dia menilai pembiaran itu sangat tidak pantas dilakukan, terlebih Achiruddin merupakan seorang anggota Polri, yang seharusnya mengayomi.
"Dia jelas-jelas membiarkan terjadinya penganiayaan dan bahkan melarang orang menghentikan penganiayaan tersebut. Sangat tidak pantas seorang perwira menengah Polri, yang seharusnya mengayomi semua warga masyarakat, justru membiarkan terjadinya tindak pidana yang dilakukan anaknya sendiri," ungkapnya.
Waketum Gerindra ini mengapresiasi asas kesamaan hukum yang dikedepankan oleh Polri. Ia mengingatkan peristiwa di Sumatera Utara itu bisa menjadi pembelajaran bagi setiap pejabat.
"Ketegasan Polri terhadap AKBP AH dan anaknya ini membuktikan bahwa asas kesamaan di muka hukum dijunjung tinggi dan Polri senantiasa hadir memberi keadilan," tutur Habiburokhman, dilansir detik.com.
"Harus menjadi pelajaran kepada seluruh pejabat dan keluarganya bahwa jabatan setinggi apa pun tidak bisa membuat kebal hukum. Sebagai mitra Polri, kami akan terus mengawal kasus ini sampai selesai dan sampai keadilan benar-benar ditegakkan," imbuhnya.
Sebelumnya AKBP Achiruddin diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut tersebut dipecat karena membiarkan anaknya melakukan penganiayaan.
AKBP Achiruddin dipecat berdasarkan hasil sidang kode etik di Propam Polda Sumut. Dia dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
"Berdasarkan pertimbangan, komisi sidang sudah memutuskan perilaku melanggar kode etik profesi Polri. Sehingga majelis komisi etik memutuskan untuk dilakukan PTDH," ujar Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023).
AKBP Achiruddin menjalani sidang kode etik di Propam Polda Sumut sejak pukul 10.00 WIB. Achiruddin dikawal petugas Provost saat keluar dari gedung Dit Tahti Polda Sumut.**/ara