Tarif Parkir Motor di Pasar Tradisional Pekanbaru Turun Jadi Rp 1.000 Rabu, 08/05/2024 | 16:24
Motor parkir di Pasar Cikpuan Pekanbaru
BNEWS - Pengelolaan parkir di dalam lingkungan pasar tradisional di kota Pekanbaru beralih dari dinas perhubungan ke dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag). Alih kewenangan ini juga memunculkan regulasi baru terkait besaran tarif parkir.
Ada penurunan tarif nantinya dibandingkan dengan saat ini yang berlaku. Terjadi penurunan masing-masing Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan roda empat.
Menurut Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, pihaknya tengah menyusun peraturan Wali Kota (Perwako) terkait penerapan retribusi parkir di kawasan pasar tradisional.
"Sesuai Perda nomor 1 itu, tarif parkir di kawasan pasar tradisional untuk roda dua Rp 1.000 dan roda empat Rp 2.000. Jadi lebih murah dibanding tarif parkir di tepi jalan umum," kata Zulhelmi Arifin, Rabu (08/05/2024).
Ia menuturkan, penetapan tarif parkir tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Zulhelmi menyebut, untuk penerapan tarif retribusi parkir di kawasan atau lingkungan pasar tradisional ditargetkan sudah dimulai dalam bulan Mei ini.
Dengan penerapan tarif tersebut, pengelolaan parkir di pasar akan beralih kewenangannya dari Dinas Perhubungan ke Disperindag melalui bidang pasar.**/ian/mc