KPK Minta Kartu Prakerja Gelombang IV Dihentikan Minggu, 12/07/2020 | 17:44
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan setidaknya empat aspek bermasalah dalam tata laksana program kartu Prakerja. Oleh karena itu KPK meminta pelaksanaan kartu Prakerja gelombang empat dihentikan sementara agar bisa dilakukan perbaikan.
Hal ini disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding. Ia menyatakan penghentian sementara program kartu Prakerja itu perlu dilakukan agar bisa diperbaiki secara menyeluruh sesuai rekomendasi KPK sebelum kembali dijalankan.
"Menghentikan sementara program kartu prakerja gelombang keempat sambil dilakukan evaluasi atas gelombang ksebelumnya dan perbaikan untuk kelanjutan program," kata Ipi dalam keterangan resminya, Minggu (12/7/2020), dilansir dari CNN Indonesia.
Empat aspek yang menjadi permasalahan tersebut, kata Ipi, diantaranya proses pendaftaran, kemitraan dengan platform digital, materi pelatihan, dan pelaksanaan program.
"Permasalahan ini salah satunya disebabkan karena desain program Kartu Prakerja disusun untuk kondisi normal sesuai Perpres Nomor 36 Tahun 2020. Sementara, situasi pandemi Covid-19 membuat program ini diubah menjadi semi-bantuan sosial. Sehingga, dari sisi regulasi perlu disesuaikan," kata Ipi.
Melihat persoalan itu, KPK merekomendasikan agar implementasi program prakerja dikembalikan ke Kementerian Tenaga Kerja dari Kemenko Perekonomian. Ia menyatakan Kemenaker sudah memiliki ketersediaan infrastruktur yang sudah memadai untuk menjalankan program tersebut.
Selain itu, rekomendasi dari KPK juga disertai sejumlah rekomendasi teknis untuk memperbaiki permasalahan yang ditemukan. Diantaranya KPK menyarankan agar penerimaan peserta dilakukan dengan metode pasif.
"Dimana peserta yang disasar pada whitelist, tidak perlu mendaftar daring melainkan akan dihubungi manajemen pelaksana untuk kemudian ikut program," kata dia.
KPK juga meminta legal opinion ke JAMDATUN-Kejaksaan Agung RI tentang kerjasama dengan 8 platform digital atau startup yakni Tokopedia, Skill Academy by Ruang Guru, Maubelajarapa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Pijarmahir dan Sisnaker apakah sudah termasuk dalam cakupan PBJ pemerintah.
"Platform digital tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan Lembaga Penyedia Pelatihan. Dengan demikian 250 pelatihan yang terindikasi harus dihentikan penyediaannya," kata dia.
Kurasi materi pelatihan dan kelayakannya juga diberikan secara daring agar melibatkan pihak pihak yang kompeten dalam area pelatihan serta dituangkan dalam bentuk petunjuk teknis. KPK juga meminta materi pelatihan yang teridentifikasi sebagai pelatihan yang gratis melalui jejaring internet, harus dikeluarkan dari daftar pelatihan yang disediakan LPP.
"Pelaksanaan pelatihan daring harus memiliki mekanisme kontrol agar tidak fiktif, misalnya pelatihan harus interaktif sehingga bisa menjamin peserta yang mengikuti pelatihan mengikuti keseluruhan paket," kata Ipi.**