Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi: Soal UU Pilkada, yang Berlaku Keputusan MK
Kamis, 22-08-2024 - 18:05:57 WIB
|
Achmad Baidowi, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR |
BNEWS - Achmad Baidowi, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai aturan pilkada terbaru dapat dilaksanakan. Pelaksanaannya bisa tanpa diikuti produk undang-undang (UU).
"Ada kan beberapa keputusan (MK yang tanpa ditindaklanjuti UU), preseden gitu, ada. Tetapi memang idealnya semua keputusan MK itu harus diperbarui dengan norma," katanya, Kamis (22/8/2024).
Menurut Achmad Baidowi, ada beberapa putusan MK yang masih perlu ditindaklanjuti dengan perubahan UU. Namun sejumlah rencana revisi UU itu belum terlaksana.
"Kalau kita hitung di Baleg di DPR, itu sudah banyak tabungan keputusan MK yang harus ditindaklanjuti oleh undang-undang. Tetapi itu belum bisa terlaksana karena mungkin waktu yang terbatas, terus kemudian prioritas juga," ujarnya.
Karena itu kata Achmad Baidowi belum ada rencana pengesahan revisi UU Pilkada sampai saat ini. Dengan demikian, aturan yang diikuti berdasarkan putusan MK dan UU Pilkada yang telah ada.
"Jadi kami tegaskan, sampai saat ini tidak ada undang-undang baru. Dan ketika tidak ada undang-undang baru, maka yang berlaku adalah undang-undang lama dan keputusan MK," ujar Achmad Baidowi.
Sebelumnya Kepala Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi menegaskan pemerintah akan mengikuti aturan yang berlaku, selama revisi UU Pilkada belum disahkan. Peraturan berlaku yang dimaksud yakni putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tadi DPR sudah menyatakan pernyataan bahwa tidak ada mengesahkan RUU Pilkada, tidak ada penyelesaian Rancangan UU Pilkada. Jika sampai tanggal 27 Agustus ini tidak ada pengesahan UU Pilkada, artinya DPR akan mengikuti peraturan yang terakhir, itu pernyataan DPR akan mengikuti aturan terakhir, yaitu putusan MK," kata Hasan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, sore ini.**/ara
Komentar Anda :